Memberarea.id – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman mati.
Menanggapi putusan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Batam menyatakan menghormati keputusan yang telah diambil oleh majelis hakim.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pihaknya menghargai proses peradilan yang telah berlangsung hingga pembacaan vonis terhadap terdakwa.
Jaksa Masih Menunggu Salinan Lengkap Putusan
Pelajari Pertimbangan Hakim Sebelum Ambil Sikap
Meski menghormati putusan tersebut, tim jaksa penuntut umum belum menentukan langkah hukum berikutnya. Saat ini, jaksa masih menunggu dokumen resmi putusan pengadilan untuk dipelajari secara menyeluruh.
Menurut Firdaus, meskipun pertimbangan majelis hakim sudah dibacakan dalam persidangan, pihaknya tetap perlu mengkaji secara lengkap isi putusan sebelum menentukan sikap resmi.
Jaksa Punya Waktu 7 Hari Tentukan Langkah
Berdasarkan aturan hukum acara pidana, jaksa memiliki waktu maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Sebelum mengambil keputusan, tim penuntut umum juga akan berkoordinasi dan meminta arahan dari pimpinan terkait langkah hukum yang akan ditempuh.
Pertimbangan Hakim Gunakan KUHP Baru
Kejari Belum Berikan Tanggapan Resmi
Dalam sidang tersebut, majelis hakim disebut menggunakan ketentuan dalam KUHP baru sebagai bagian dari pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Namun, Kejari Batam belum memberikan komentar lebih jauh terkait hal itu.
Firdaus menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan sebelum mempelajari secara detail salinan putusan resmi dari pengadilan.
Vonis Fandi Tidak Jadi Patokan untuk Terdakwa Lain
Kejaksaan juga menegaskan bahwa putusan terhadap Fandi tidak dapat dijadikan acuan untuk memprediksi hukuman bagi terdakwa lain yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika yang sama.
Menurut Firdaus, setiap perkara diputus berdasarkan fakta persidangan masing-masing dan menjadi kewenangan penuh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Komisi Yudisial Tegaskan Tidak Intervensi Putusan
Kehadiran KY Hanya untuk Pemantauan
Sementara itu, anggota Komisi Yudisial (KY), Abhan, yang hadir memantau jalannya persidangan, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau mengomentari substansi putusan hakim.
Ia menegaskan kehadiran KY dalam persidangan tersebut semata-mata untuk melakukan pemantauan, bukan untuk memengaruhi jalannya proses peradilan.
Pengawasan KY Fokus pada Etika Hakim
Abhan menjelaskan bahwa tugas KY hanya berkaitan dengan pengawasan terhadap etika dan perilaku hakim. Jika terdapat dugaan pelanggaran etik, maka hal tersebut bisa ditindaklanjuti apabila ada laporan resmi dari pihak terkait.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada aduan yang masuk ke KY terkait dugaan pelanggaran etik dalam persidangan kasus penyelundupan sabu tersebut.
Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu Jadi Sorotan Publik
Pemantauan yang dilakukan Komisi Yudisial juga didorong oleh tingginya perhatian publik terhadap perkara penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ini.
Selain itu, pemantauan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Komisi III DPR RI yang sebelumnya meminta KY untuk mengawasi langsung jalannya persidangan.
Hingga saat ini, baik tim jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa masih menyatakan sikap pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah putusan dibacakan.
