Memberarea.id – Anak pengusaha minyak, Muhammad Kerry Andrianto Riza, menghadapi tuntutan hukuman berat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Jaksa menilai Kerry terbukti terlibat dalam praktik korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Kerry dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Denda dan Uang Pengganti Capai Puluhan Triliun Rupiah
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Kerry membayar denda Rp2 miliar. Jika denda tersebut tidak dipenuhi, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama 190 hari.
Tak hanya itu, Kerry juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Nilai tersebut terdiri dari:
-
Rp2,9 triliun atas kerugian keuangan negara
-
Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, Kerry terancam hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 10 tahun.
Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan
Jaksa Nilai Perbuatan Tidak Dukung Pemerintahan Bersih
JPU menyampaikan bahwa tindakan Kerry dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kerugian negara yang sangat besar akibat perbuatannya juga menjadi faktor utama yang memberatkan tuntutan.
Jaksa juga menilai Kerry tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya selama proses persidangan.
Belum Pernah Dihukum Jadi Faktor Peringanan
Di sisi lain, satu-satunya hal yang dianggap meringankan adalah status Kerry yang belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Tuntutan terhadap Terdakwa Lain dalam Perkara yang Sama
Dua Komisaris Perusahaan Ikut Dituntut Berat
Dalam persidangan yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lain, yakni Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Keduanya masing-masing dituntut:
-
Pidana penjara 16 tahun
-
Denda Rp1 miliar, subsider 190 hari penjara
Uang Pengganti dan Ancaman Hukuman Tambahan
Gading dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,17 triliun, sementara Dimas dituntut membayar USD 11,09 juta ditambah Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, keduanya terancam hukuman tambahan 8 tahun penjara.
Dakwaan: Kerugian Negara Tembus Rp285 Triliun
Kerry Didakwa Perkaya Diri Triliunan Rupiah
Dalam perkara ini, Kerry didakwa memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun, dengan total kerugian negara yang disebut mencapai Rp285,18 triliun.
Jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana dalam pengadaan dan penyewaan kapal serta fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak, yang melibatkan sejumlah perusahaan dan pihak terkait, termasuk ayah Kerry, Riza Chalid.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor energi terbesar yang tengah ditangani aparat penegak hukum dan masih akan berlanjut ke tahap pembelaan dari para terdakwa.
