Memberarea.id – Bahar bin Smith masih berada di Mapolres Metro Tangerang Kota hingga Selasa malam (11/2/2026). Ia memenuhi panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang, Banten.
Pemeriksaan terhadap Bahar dimulai sejak sore hari dan belum rampung hingga malam.
Kuasa Hukum Sebut Bahar Kooperatif dan Sehat
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif sejak awal proses hukum berjalan. Menurutnya, Bahar datang memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan sesuai prosedur.
“Kami sudah hadir, sudah taat hukum, dan kooperatif. Saat ini kami tinggal menunggu proses pemeriksaan selesai dan keputusan dari penyidik,” ujar Ichwan kepada wartawan di Polres Metro Tangerang.
Ia menambahkan, hingga kini pihaknya belum menerima kesimpulan resmi dari kepolisian terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Kondisi Bahar Dipastikan Baik
Ichwan juga memastikan kondisi Bahar bin Smith dalam keadaan sehat selama menjalani pemeriksaan. Ia meminta media dan publik bersabar menunggu perkembangan resmi dari aparat kepolisian.
“Kondisi Habib baik, alhamdulillah. Tidak ada masalah, semua berjalan lancar,” katanya.
Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka. Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menjelaskan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan rangkaian penyidikan sejak laporan polisi dibuat pada September 2025.
Kronologi Peristiwa di Cipondoh
Kasus ini bermula dari sebuah acara yang dihadiri Bahar bin Smith di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada 21 September 2025. Seorang anggota Banser datang ke lokasi untuk mengikuti ceramah dan berniat bersalaman.
Namun, korban disebut dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal acara tersebut. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami tindakan kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.
Dijerat Sejumlah Pasal KUHP
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar beberapa pasal, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP mengenai turut serta dalam tindak pidana.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan dijalankan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
