Memberarea.id – Kepolisian Republik Indonesia mengambil langkah tegas menyusul terbongkarnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Melalui Divisi Profesi dan Pengamanan, Polri memastikan akan menggelar pemeriksaan urine secara menyeluruh kepada seluruh personel di Indonesia.
Langkah ini disebut sebagai bentuk penguatan pengawasan internal sekaligus pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Perintah Kapolri, Propam Gelar Tes Urine Nasional
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa pemeriksaan urine tersebut merupakan instruksi langsung dari Kapolri.
Tes urine akan dilaksanakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bersama seluruh jajaran di daerah.
Komitmen Pengawasan dan Penindakan Tegas
Menurut Trunoyudo, kebijakan ini menjadi bagian dari langkah preventif dan deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian. Ia menegaskan, Polri tidak akan ragu memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Tes urine ini juga menjadi sinyal bahwa institusi tidak mentolerir pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkotika.
Eks Kapolres Bima Resmi Dipecat Tidak Hormat
Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri. Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Terbukti Langgar Kode Etik dan Hukum
Dalam sidang etik, Didik dinyatakan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat. Ia diketahui meminta serta menerima aliran dana yang bersumber dari bandar narkotika melalui perantara Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Tak hanya itu, Didik juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika serta perbuatan asusila, yang seluruhnya dinilai mencoreng etika pribadi dan kelembagaan Polri.
Rangkaian Pelanggaran yang Menjerat AKBP Didik
Majelis KKEP menyatakan Didik melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepolisian terkait kode etik profesi.
Sanksi Administratif dan Etik Telah Dijatuhkan
Selain pemecatan, Didik juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di ruang khusus selama tujuh hari yang telah dijalani. Secara etik, perbuatannya dinyatakan sebagai tindakan tercela.
Dalam persidangan, yang bersangkutan menyatakan menerima seluruh putusan yang dibacakan oleh majelis etik.
Polri Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Pelanggaran
Trunoyudo menegaskan, langkah pemecatan dan tes urine massal ini merupakan bentuk konsistensi Polri dalam membersihkan institusi dari praktik menyimpang.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal kepolisian agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.
