Memberarea.id – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan korupsi dalam proses pengajuan dan pencairan kredit di Perumda BPR Purworejo. Perkara yang terjadi dalam kurun waktu 2013 hingga 2023 itu ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp41,3 miliar.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur direksi serta debitur yang diduga terlibat dalam penyimpangan kredit.
Modus Kredit Topengan Gunakan Identitas Orang Lain
Debitur Fiktif Dipakai untuk Ajukan Kredit
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya dengan pola kredit topengan. Modus tersebut dilakukan dengan memakai identitas pihak lain sebagai debitur untuk mendapatkan fasilitas pinjaman.
Menurut penyidik, identitas orang yang dicatut digunakan dalam pengajuan kredit yang tidak sesuai ketentuan perbankan.
Penyidik Temukan Banyak Pelanggaran Prosedur
Hasil penyidikan menunjukkan adanya berbagai penyimpangan dalam proses pemberian kredit. Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan debitur fiktif, analisis kredit yang tidak sesuai prosedur, hingga penggunaan jaminan atau agunan yang tidak memenuhi syarat.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami hasil audit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah.
Penyidikan Dibagi ke Tiga Cluster Kasus
Cluster PDAU Diduga Gunakan Dokumen Tidak Sah
Dalam pengembangan perkara, penyidik membagi penanganan menjadi tiga cluster, yakni cluster PDAU BUMD Purworejo, cluster Tri Lestari, dan cluster Alimuddin.
Pada cluster PDAU, polisi menemukan dugaan penyimpangan kredit yang terjadi pada tahun 2020. Modusnya dilakukan melalui penggunaan dokumen yang tidak sesuai dan analisis kredit tanpa mengikuti prosedur resmi.
Praktik Kredit Bermasalah Berlangsung Bertahun-Tahun
Sementara itu, pada cluster Tri Lestari, praktik kredit topengan diduga berlangsung sejak 2013 hingga 2023. Penyidik menemukan nilai kredit yang diberikan bahkan lebih besar dibanding nilai agunan yang dijaminkan.
Di cluster Alimuddin, polisi juga menemukan dugaan penggunaan debitur fiktif yang disertai transaksi jual beli perumahan secara palsu dalam pengajuan kredit periode 2019 hingga 2021.
Polisi Sita Ratusan Aset dan Sertifikat Tanah
Total 314 Aset Diamankan Penyidik
Selain menetapkan tersangka, Polda Jawa Tengah turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 29 sertifikat tanah di Purworejo dan 62 sertifikat di Kebumen. Polisi juga menyita 223 lembar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di wilayah Purworejo dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Secara keseluruhan, penyidik telah mengamankan 314 aset berupa sertifikat hak milik maupun SHGB.
Operasional BPR Purworejo Disebut Sudah Berhenti
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Kombes Pol Djoko Julianto menyebut operasional Perumda BPR Bank Purworejo saat ini telah berhenti beroperasi seiring pengusutan perkara tersebut.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP terkait penyertaan tindak pidana.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara mulai dari satu tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
