BeritaNasional

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Bea Cukai Picu Peredaran Rokok Ilegal

160
Sumber foto : Liputan6.com
Sumber foto : Liputan6.com

Memberarea.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dinilai berkontribusi terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyimpangan dalam pengurusan cukai, khususnya cukai rokok, menjadi salah satu faktor yang memperbesar celah peredaran produk tanpa izin resmi.

Menurutnya, praktik manipulasi dalam pengelolaan cukai dapat berdampak langsung terhadap potensi kerugian negara dan memperluas distribusi rokok ilegal di pasaran.

Modus Penggunaan Cukai Lebih Murah

Rokok Mesin Diduga Gunakan Cukai Produksi Tangan

Asep menjelaskan bahwa salah satu modus yang ditemukan adalah penggunaan pita cukai dengan tarif lebih rendah untuk produk yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi. Contohnya, rokok yang diproduksi menggunakan mesin tetapi menggunakan cukai yang diperuntukkan bagi rokok buatan tangan.

Perbedaan kategori tersebut memiliki selisih nilai cukai yang cukup signifikan. Dengan menggunakan cukai berharga lebih murah, pelaku diduga memperoleh keuntungan lebih besar, sementara negara kehilangan potensi penerimaan.

Praktik semacam ini disebut menjadi salah satu penyebab membanjirnya rokok ilegal di sejumlah wilayah.

OTT di Lingkungan Bea Cukai

17 Orang Diamankan, Sejumlah Pejabat Jadi Tersangka

Pada 4 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Dari operasi tersebut, 17 orang diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

Sehari berselang, lembaga antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang ilegal atau barang KW.

Beberapa pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan yang menjabat Kepala Seksi Intelijen.

Selain pejabat Bea Cukai, pihak swasta juga ikut terseret, termasuk pemilik perusahaan jasa logistik Blueray Cargo dan sejumlah stafnya.

Tersangka Baru dan Pendalaman Kasus

Dugaan Korupsi Cukai Masih Didalami

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali mengumumkan penetapan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Sehari setelahnya, KPK menyatakan sedang memperluas penyelidikan terhadap dugaan praktik korupsi lain yang berkaitan dengan pengurusan cukai.

Langkah ini menunjukkan bahwa perkara yang ditangani tidak hanya sebatas suap impor barang, tetapi juga menyasar potensi penyimpangan dalam tata kelola cukai, terutama pada komoditas rokok.

Dampak terhadap Penerimaan Negara

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penerimaan negara dari sektor cukai, yang merupakan salah satu sumber pendapatan penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

KPK menegaskan akan terus menelusuri alur praktik korupsi tersebut guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus menutup celah yang dimanfaatkan untuk peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Exit mobile version