BeritaKriminal

Kronologi Pembunuhan Pegawai Bulog di Tulang Bawang Lampung, Dipicu Dendam Usai Cekcok

104
Sumber foto : Liputan6.com
Sumber foto : Liputan6.com

Memberarea.id – Kasus pembunuhan tragis menimpa seorang pegawai Badan Urusan Logistik (Bulog) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Korban berinisial AF (40) meninggal dunia setelah mengalami serangan brutal yang dilakukan oleh seorang pria berinisial JI (35).

Peristiwa ini diduga dipicu rasa dendam setelah keduanya terlibat perselisihan di sebuah tempat hiburan malam sehari sebelum kejadian.

Awal Perselisihan Terjadi di Tempat Karaoke

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan bahwa korban dan pelaku sebelumnya tidak saling mengenal.

Namun keduanya bertemu di sebuah tempat karaoke dan sempat terlibat cekcok. Perselisihan tersebut diduga memicu rasa sakit hati dari pelaku.

Pelaku Cari Tahu Tempat Tinggal Korban

Setelah insiden tersebut, pelaku diduga mencari informasi mengenai lokasi rumah korban. Pada keesokan harinya, pelaku kemudian mendatangi korban hingga terjadi penganiayaan yang berujung pada kematian.

Pembunuhan Terjadi di Area Perkebunan

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di area perkebunan karet di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Warga sekitar pertama kali mengetahui kejadian tersebut dan segera melaporkannya kepada kepala kampung setempat.

Polisi Lakukan Olah TKP

Setelah menerima laporan, kepala kampung langsung mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban sudah tergeletak dengan sejumlah luka tusuk pada tubuhnya.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian dari Polsek Banjar Agung. Polisi bersama tim identifikasi dari Polres Tulang Bawang segera datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku Berhasil Ditangkap Tak Lama Setelah Kejadian

Tak lama setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial JI di rumah keluarganya yang masih berada di Kampung Bujuk Agung.

Pelaku Mengakui Perbuatannya

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, di antaranya sepeda motor Yamaha Mio milik pelaku, telepon genggam milik pelaku dan korban, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta barang-barang yang ditemukan di lokasi peristiwa.

Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan yang dikaitkan dengan penganiayaan berat sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun sesuai dengan pasal yang disangkakan oleh penyidik.

Exit mobile version