BeritaNasional

Napi Korupsi yang Kedapatan Nongkrong di Coffee Shop Dipindah ke Nusakambangan

75
Sumber foto : Liputan6.com
Sumber foto : Liputan6.com

Memberarea.id – Seorang narapidana kasus korupsi di sektor pertambangan asal Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, berinisial S alias Supriadi, akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Keputusan ini diambil setelah dirinya menjadi sorotan publik karena terlihat berada di luar tahanan dan singgah di sebuah kedai kopi.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi, memastikan bahwa narapidana tersebut telah tiba di Nusakambangan.

Pelanggaran SOP Jadi Alasan Tindakan Tegas

Dari Rutan ke Lapas Kendari

Setelah video keberadaan Supriadi di coffee shop viral, pihak lapas segera mengambil langkah cepat dengan memindahkannya dari rumah tahanan ke Lapas Kelas IIA Kendari.

Sempat Ditempatkan di Sel Isolasi

Setibanya di lapas, Supriadi langsung dimasukkan ke sel isolasi sebagai bentuk penanganan awal atas pelanggaran yang dilakukan.

Dipindahkan ke Nusakambangan

Selanjutnya, atas instruksi pimpinan, ia dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran berat yang dinilai mencoreng aturan pemasyarakatan.

Kronologi Kejadian yang Viral di Media Sosial

Keluar untuk Sidang PK

Sebelumnya, Supriadi diketahui keluar dari tahanan secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari dengan pengawalan petugas.

Singgah ke Kedai Kopi dalam Perjalanan Pulang

Namun, dalam perjalanan kembali ke rutan, ia justru berhenti di sebuah coffee shop. Aksi tersebut terekam dalam video yang kemudian menyebar luas di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, Supriadi terlihat mengenakan pakaian batik dan peci, serta dikawal oleh seorang petugas lapas berseragam.

Petugas Pengawal Langgar Prosedur

Tidak Langsung Kembali ke Rutan

Pelaksana harian Kepala Rutan Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa sesuai aturan, narapidana seharusnya langsung kembali ke rutan setelah sidang selesai.

Kepala Rutan Sampaikan Permohonan Maaf

Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Ia mengakui adanya pelanggaran prosedur oleh petugas yang mengawal narapidana.

Upaya Penegakan Disiplin di Lapas

Sanksi untuk Pelanggaran Berat

Pemindahan ke Nusakambangan menjadi bentuk sanksi tegas terhadap narapidana yang melanggar aturan, sekaligus sebagai upaya menjaga integritas sistem pemasyarakatan.

Komitmen Perbaikan Sistem

Pihak terkait menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap pengawasan dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap narapidana, terutama dalam situasi di luar lapas.

Exit mobile version