Memberarea.id – Kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Sumba Barat Daya. Seorang pria berinisial NL (39) diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun.
Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban, SI, merasa curiga dengan perilaku suaminya yang kerap tidur bersama anak perempuan mereka. Kecurigaan tersebut mendorong SI untuk menanyakan langsung kepada anaknya.
Saat dimintai keterangan, korban akhirnya mengungkap kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Berdasarkan pengakuan tersebut, aksi pelaku disebut terjadi sebanyak dua kali, yakni pada akhir Januari dan awal Februari 2026.
Laporan Polisi dan Penanganan Kasus
Dilaporkan ke Kepolisian
Setelah mengetahui kejadian tersebut, SI segera melaporkan kasus ini ke Polres Sumba Barat Daya pada 19 Maret 2026. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut dan langsung melakukan langkah-langkah penanganan, termasuk mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat perkara.
Pemeriksaan Saksi dan Korban
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban. Selain itu, korban juga menjalani pemeriksaan medis melalui visum untuk memastikan kondisi fisiknya.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan, yang menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Pelaku Mengakui Perbuatan dan Ditahan
Penetapan Tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menetapkan NL sebagai tersangka dalam kasus ini.
Saat ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang KUHP terbaru terkait tindak kekerasan terhadap anak. Ia terancam hukuman penjara dengan durasi yang cukup berat, yakni antara 12 hingga 15 tahun.
Pendampingan Korban Jadi Prioritas
Libatkan Pihak Terkait
Dalam proses pemeriksaan, aparat turut melibatkan pendamping dari orang tua, UPTD PPA, serta pekerja sosial untuk memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga.
Langkah ini dilakukan agar korban mendapatkan perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung.
Imbauan Perlindungan Anak
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak di lingkungan keluarga. Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
Peran keluarga dan lingkungan sangat krusial dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di masa mendatang.
