Memberarea.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan John Field (JF), pemilik PT Blueray, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap JF pada Sabtu (7/2/2026).
KPK Tahan John Field Selama 20 Hari Pertama
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik langsung menahan John Field setelah proses pemeriksaan selesai.
JF Sempat Buron Usai OTT
Budi menjelaskan, penahanan ini berlaku untuk masa awal selama 20 hari. Dengan masuknya JF ke rumah tahanan KPK, seluruh tersangka dalam perkara ini kini sudah berada dalam penguasaan penyidik.
Sebelumnya, John Field sempat menghilang saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026. Namun, pada Sabtu dini hari, JF akhirnya datang sendiri ke Gedung KPK dan menyerahkan diri.
Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Importasi
KPK telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam individu sebagai tersangka atas dugaan praktik suap serta penerimaan ilegal dalam proses importasi barang.
Pejabat Bea Cukai dan Pihak Swasta Terlibat
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa para tersangka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Berikut daftar enam tersangka yang telah ditetapkan:
-
Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
-
Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC
-
Orlando Hamonang (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC
-
John Field (JF), Pemilik PT Blueray
-
Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
-
Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray
KPK menduga adanya praktik pemberian uang dari pihak perusahaan kepada pejabat Bea Cukai guna memuluskan proses impor.
Penyidik menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka untuk mengungkap jaringan korupsi ini secara menyeluruh.










