Memberarea.id – Kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil kembali terjadi di Jakarta. Seorang pelaku berinisial RS nekat merusak kaca kendaraan yang terparkir dan membawa kabur tas berisi laptop serta ponsel milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.
Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman, pelaku terlihat mendekati mobil korban, lalu memecahkan kaca menggunakan alat khusus sebelum mengambil barang berharga dan melarikan diri dari lokasi.
Pelaku Dibekuk Tim Resmob Polda Metro Jaya
Ditangkap di Rumah Tanpa Perlawanan
Menindaklanjuti laporan korban, tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Rekaman CCTV menjadi petunjuk kunci yang mengarah pada identitas pelaku.
Hasil penyelidikan membawa polisi ke kediaman RS di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Polisi Amankan Alat Pemecah Kaca
Barang Curian Sudah Dijual
Saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan alat pemecah kaca serta pakaian yang digunakan RS ketika beraksi. Barang-barang tersebut disimpan di dalam lemari pakaian.
Sementara itu, laptop dan ponsel hasil curian diketahui telah dijual oleh pelaku. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, serta memastikan mobil terkunci dan diparkir di area yang aman.










