Memberarea.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan regulasi baru yang membatasi akses anak-anak ke platform digital. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan kepemilikan akun digital bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada layanan yang dianggap berisiko tinggi.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Pemerintah Batasi Akses Anak ke Platform Digital Berisiko
Akun Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa aturan ini bertujuan membatasi akses anak-anak terhadap platform digital yang berpotensi menimbulkan dampak negatif.
Dalam penerapannya, anak yang berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform media sosial maupun layanan jejaring digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.
Beberapa layanan yang masuk dalam kategori tersebut antara lain:
-
YouTube
-
TikTok
-
Facebook
-
Instagram
-
Threads
-
X (Twitter)
-
Bigo Live
-
Roblox
Pemerintah akan menonaktifkan akun yang diketahui dimiliki oleh anak di bawah usia tersebut setelah aturan mulai dijalankan.
Implementasi Dimulai 28 Maret 2026
Penerapan regulasi ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan melalui tahapan. Pemerintah menetapkan 28 Maret 2026 sebagai awal implementasi kebijakan tersebut.
Melalui proses bertahap ini, pemerintah memberikan waktu kepada platform digital untuk menyesuaikan sistem mereka agar sesuai dengan aturan baru.
Indonesia Jadi Negara Non-Barat Pertama Terapkan Pembatasan
Upaya Melindungi Anak di Dunia Digital
Pemerintah menyadari kebijakan ini mungkin menimbulkan reaksi dari anak-anak maupun orang tua pada tahap awal. Namun, menurut Meutya Hafid, langkah ini penting untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap anak di ruang digital.
Tujuan utama kebijakan tersebut adalah mengurangi risiko yang dapat mengancam anak-anak saat menggunakan internet.
Beberapa ancaman yang ingin dicegah antara lain:
-
Paparan konten pornografi
-
Perundungan atau cyberbullying
-
Penipuan daring
-
Ketergantungan terhadap media sosial
Pemerintah Ingin Teknologi Lebih Aman untuk Anak
Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi ini hadir sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi generasi muda.
Ia juga menyebut Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun secara nasional.
Melalui aturan ini, pemerintah berharap orang tua tidak harus menghadapi tantangan dunia digital sendirian, terutama ketika berhadapan dengan sistem algoritma besar yang mengendalikan berbagai platform teknologi.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa perkembangan teknologi tetap berpihak pada keselamatan dan masa depan anak-anak.










