Memberarea.id – Aparat kepolisian dari Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus kekerasan berupa pengeroyokan dan penusukan yang terjadi di wilayah Depok. Tiga orang pelaku berinisial KBK, AJ, dan RMS kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini menimpa seorang pria berinisial RS yang menjadi korban aksi brutal di kawasan Pancoran Mas.
Kronologi Pengeroyokan di Pancoran Mas
Insiden terjadi pada Kamis pagi (30/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Bogor.
Korban Diserang dan Ditusuk dengan Gunting
Menurut keterangan polisi, korban dikeroyok oleh para pelaku dan mengalami penusukan menggunakan gunting di bagian punggung. Selain luka tusuk, korban juga mengalami memar di area wajah akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Tidak hanya melakukan penganiayaan, pelaku juga mengambil barang milik korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Motif Dendam Jadi Pemicu
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut dipicu oleh masalah pribadi antara salah satu tersangka dengan korban.
Persoalan Hubungan Pribadi Picu Emosi
Salah satu pelaku diketahui menyimpan rasa sakit hati karena adanya persoalan terkait hubungan pribadi yang melibatkan istrinya dengan korban. Emosi tersebut kemudian mendorong pelaku untuk mengajak rekannya melakukan penyerangan.
Polisi Tangkap Pelaku Secara Bertahap
Setelah menerima laporan dari korban, tim Reserse Mobil (Resmob) segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Diamankan di Lokasi Berbeda
Pelaku pertama berhasil ditangkap di wilayah Pancoran Mas. Dari hasil pengembangan, dua pelaku lainnya kemudian berhasil diamankan di lokasi berbeda yang masih berada di kawasan yang sama.
Ketiganya kini telah diperiksa intensif oleh pihak kepolisian terkait peran masing-masing dalam aksi kekerasan tersebut.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan.
Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan
Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa unit sepeda motor serta satu telepon genggam milik korban. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal terkait penganiayaan serta tindak pidana lainnya sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.










