
Memberarea.id – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak dan perempuan dari ancaman kekerasan seksual. Ia menilai masih banyaknya kasus yang terjadi menunjukkan bahwa ruang aman bagi kelompok rentan belum sepenuhnya terjamin.
Menurutnya, setiap pelaku harus diberikan sanksi tegas karena tindakan tersebut berdampak besar terhadap masa depan korban.

Sorotan Kasus di Sejumlah Daerah
Puan menyinggung beberapa kasus yang mencuat, termasuk dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di pondok pesantren di Pati serta kasus pencabulan yang melibatkan oknum aparat di Kendari.
Ia menilai bahwa pelaku kerap memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan tindakan tersebut, terutama ketika korban berada pada posisi yang lebih lemah dan sulit melapor.
Pentingnya Perbaikan Sistem Perlindungan
Puan menekankan bahwa penanganan kasus tidak boleh hanya berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Ia mendorong adanya perbaikan sistem perlindungan agar korban benar-benar mendapatkan rasa aman.
Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban
Ia juga meminta aparat penegak hukum segera menangani kasus secara adil dan cepat, termasuk menangkap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, negara harus memastikan korban memperoleh perlindungan menyeluruh, baik secara fisik maupun psikologis.
Peran UU TPKS dalam Menjerat Pelaku
Dalam konteks hukum, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan dasar kuat untuk menindak pelaku kekerasan seksual.
Ancaman Hukuman Lebih Berat
Dalam aturan tersebut, hukuman dapat diperberat apabila pelaku memiliki posisi berpengaruh, seperti tokoh agama, pendidik, atau pihak yang memiliki kekuasaan atas korban. Tambahan hukuman bisa mencapai sepertiga dari ancaman maksimal pidana.
Hak Korban Harus Dipenuhi
UU TPKS juga menegaskan bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan komprehensif, mulai dari penanganan awal hingga proses pemulihan.
Jaminan Pemulihan dan Pendampingan
Korban berhak atas layanan kesehatan, pendampingan hukum, perlindungan identitas, hingga pemulihan psikologis tanpa hambatan. Puan menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan hak-hak tersebut terpenuhi secara optimal.
Kasus-kasus yang terus bermunculan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan dan penegakan hukum di Indonesia.








