Memberarea.id – Sidang kasus pembunuhan mantan kepala cabang bank, Muhammad Ilham Pradipta, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung membeberkan motif utama para terdakwa melakukan aksi kriminal tersebut.
Menurut oditur, ketiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa didorong oleh keinginan memperoleh uang dalam jumlah besar. Faktor finansial disebut menjadi alasan utama mereka terlibat dalam penculikan yang berujung pada kematian korban.
Oditur Sebut Perbuatan Terdakwa Cemarkan Nama Baik TNI
Dalam pembacaan tuntutan, Wasinton menilai tindakan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai dasar militer seperti Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.
Ia menegaskan perbuatan tersebut telah mencoreng citra TNI Angkatan Darat, khususnya satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) tempat para terdakwa bertugas.
Keluarga Korban Dinilai Mengalami Kerugian Besar
Selain merusak nama institusi, tindakan para terdakwa juga disebut membawa dampak mendalam bagi keluarga korban. Oditur menyebut istri korban kehilangan pasangan hidup, sementara anak-anak korban kehilangan sosok ayah.
Hal lain yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah belum adanya permintaan maaf secara langsung dari para terdakwa kepada keluarga korban.
Para Terdakwa Dinilai Lebih Mengutamakan Uang
Oditur militer juga menyoroti sikap para terdakwa yang dianggap lebih mementingkan keuntungan materi dibanding menjaga kehormatan sebagai anggota TNI AD.
Meski demikian, dalam pertimbangannya, oditur mengakui ketiga terdakwa telah menyampaikan penyesalan atas tindakan yang mereka lakukan.
Pernah Bertugas di Daerah Operasi Militer
Dalam sidang terungkap pula bahwa para terdakwa sebelumnya pernah menjalankan tugas operasi di sejumlah wilayah konflik, termasuk Papua dan Poso.
Khusus untuk terdakwa Serka FY, terdapat surat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Perbekalan Angkutan Kopassus tertanggal 12 Mei 2026 yang turut dipertimbangkan dalam proses persidangan.
Tiga Prajurit TNI Dituntut Hukuman Berbeda
Sebelumnya, oditur militer menuntut hukuman berbeda terhadap ketiga terdakwa berdasarkan peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Serka MN dituntut hukuman 12 tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan bersama-sama dan menyembunyikan jasad korban.
Sementara Kopda FH dituntut 10 tahun penjara dan diberhentikan dari TNI AD karena diduga terlibat dalam aksi perampasan kemerdekaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Adapun Serka FY dituntut hukuman empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam tindakan perampasan kemerdekaan yang berujung kematian korban.










