BeritaNasional

Dua Terdakwa Swasta Kasus Korupsi Sertifikat K3 Kemnaker Divonis 1,5 Tahun Penjara

2
×

Dua Terdakwa Swasta Kasus Korupsi Sertifikat K3 Kemnaker Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sumber foto : Liputan6.com
Sumber foto : Liputan6.com
Example 468x60

Memberarea.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa dari kalangan swasta dalam perkara korupsi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kedua terdakwa, Temurila dan Miki Mahfud, masing-masing divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam pemberian uang terkait proses pengurusan sertifikasi K3.

Example 300x600

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Kamis (4/6/2026), bersamaan dengan vonis terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.

Hukuman Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa

Hakim Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Temurila dan Miki Mahfud terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian uang kepada pegawai Kemnaker untuk memperlancar proses pengurusan sertifikat K3.

Selain hukuman penjara selama 1,5 tahun, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp250 juta untuk masing-masing terdakwa.

Terdakwa Terima Putusan, Jaksa Masih Pikir-Pikir

Tidak Ajukan Banding

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Temurila dan Miki Mahfud menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan pengadilan dan tidak mengajukan upaya banding.

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis

Perbuatan Dinilai Mendorong Praktik Birokrasi Transaksional

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan kedua terdakwa telah berdampak negatif terhadap sistem pelayanan publik. Praktik pemberian uang dalam pengurusan sertifikasi dianggap menciptakan budaya birokrasi yang tidak sehat dan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi.

Hakim juga menyoroti fakta bahwa para terdakwa mengetahui adanya kebiasaan pemberian uang dalam proses pengurusan sertifikat sejak bekerja di perusahaan sebelumnya. Meski demikian, mereka tetap melanjutkan praktik tersebut demi mempermudah operasional perusahaan.

Faktor yang Meringankan Hukuman

Di sisi lain, pengadilan mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman bagi kedua terdakwa. Keduanya diketahui belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.

Selain itu, Temurila dan Miki dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, menghormati proses hukum, serta menjadi tulang punggung keluarga yang memiliki tanggung jawab terhadap anggota keluarganya.

Terbukti Memberikan Uang Rp4,7 Miliar untuk Pengurusan Sertifikat K3

Dana Disebut Sebagai Pembayaran Nonteknis

Berdasarkan fakta persidangan, Temurila dan Miki Mahfud terbukti memberikan sejumlah uang yang dikategorikan sebagai pembayaran nonteknis kepada oknum pegawai Kemnaker.

Total dana yang diberikan dalam proses tersebut mencapai sekitar Rp4,78 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk memperlancar pengurusan sertifikat K3 yang menjadi bagian dari operasional perusahaan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan aturan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini merupakan bagian dari perkara korupsi pengurusan sertifikasi K3 yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta, serta menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


myslot188
SlotPoker188
slot depo 10k
SlotPoker188
Myslot188
ovobet188
Myslot188
https://seents.co.uk/about/
https://sttkb.ac.id/motivasi-pelayanan/
https://www.benesserenow.it/benessere/
https://webet188group.fit/
https://www.pmbstkippgripapua.ac.id/
webet188tiga
webet188dua
sbobiru
agenbola855
inibet188
https://stmikglobal.ac.id/
https://batikfilosofia.com/
bolaonline188
https://ulfbiotech.com/
Slot 10k
Begal Bandot
Mybet188
Comfortbet
https://stiewilwatikta.ac.id/
https://akjms.ac.id/
https://akpar-patria.ac.id/
https://susu.co.id/
https://ateka.ac.id/
https://stiednj.ac.id/
https://akbidwkm.ac.id/
https://aas.ac.id/
https://stakpais.ac.id/
https://stienusa.ac.id/
https://bahananews.id/
https://tnews.id/
https://sttmitra.ac.id/
https://smaaljihad-jakut.sch.id/
https://akbid-palapa.ac.id/
https://aceadvent.id/
https://binkas.id/
https://staipaduka.ac.id/
https://cikonde-desa.id/
https://gamblegrid.id/
https://toyotacibinong.id/
https://giztech.id/
https://memberarea.id/
https://nextgenindonesia.id/
https://spectrom.co.id/
https://lapangan.co.id/
https://bungabunga.co.id/
https://institutabdullahsaid.ac.id/
https://uogp.ac.id/
https://penabulusamudrawiyata.ac.id/
https://appertala.ac.id/
https://smansatukubu.sch.id/
https://smapgrikasihan.sch.id/
https://smapasundan2cianjur.sch.id/
https://smapgribalaraja.sch.id/
https://smaparisada.sch.id/
https://smapgri6banjarmasin.sch.id/
https://smapasundan.sch.id/
SlotPoker188
Molen77