MemberArea.id – Upaya penyelesaian damai yang diajukan Inara Rusli dalam perkara dugaan perzinaan resmi menemui jalan buntu. Permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan pihak Inara ditolak oleh pelapor, Wardatina Mawa. Menyusul penolakan tersebut, Polda Metro Jaya memastikan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukum.
Permohonan Restorative Justice Resmi Ditolak Pelapor
Pihak kepolisian membenarkan bahwa permohonan RJ yang diajukan oleh Inara Rusli tidak mendapatkan persetujuan dari pelapor. Penolakan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melangkah ke tahapan berikutnya dalam proses penanganan perkara.
Polisi Lakukan Asesmen Sebelum Gelar Perkara
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah melakukan asesmen menyeluruh sebelum menggelar perkara.
Menurutnya, gelar perkara akan menjadi penentu apakah kasus tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau langkah hukum lanjutan lainnya. Seluruh bukti dan keterangan saksi akan dianalisis secara komprehensif sebelum keputusan diambil.
Inara Rusli Tetap Ingin Berdamai Meski Ditolak
Meski permohonan damai telah ditolak, pihak Inara Rusli menyatakan tetap membuka pintu perdamaian. Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, menegaskan bahwa keinginan untuk menyelesaikan perkara secara damai murni berasal dari kliennya.
Kuasa Hukum: Perdamaian Masih Jadi Prioritas
Daru mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi penolakan RJ dari kuasa hukum Wardatina. Meski demikian, Inara tetap berharap perkara ini dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke meja hijau.
Ia menambahkan, jika upaya perdamaian tidak dapat terealisasi, maka seluruh proses akan dikembalikan sepenuhnya kepada penyidik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus Saling Lapor Berujung Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli atas dugaan perzinaan. Di sisi lain, Inara sempat melaporkan Insanul Fahmi—suami Wardatina—atas dugaan penipuan. Namun, laporan tersebut telah dicabut sehingga fokus perkara kini tertuju pada laporan awal.
Polda Metro Jaya Siap Tindak Lanjuti Sesuai Prosedur
Polda Metro Jaya menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Gelar perkara yang akan dilakukan menjadi tahapan penting dalam menentukan arah penyelesaian kasus.
Dengan penolakan restorative justice ini, publik kini menanti langkah hukum berikutnya yang akan diambil penyidik, sekaligus perkembangan terbaru dari kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut.
