Memberarea.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, diduga meminta sejumlah uang kepada kontraktor sebagai imbalan untuk memenangkan tender proyek.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa besaran fee yang diminta berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (11/3/2026). Kasus ini bermula ketika pemerintah daerah merencanakan sejumlah proyek pembangunan pada awal tahun 2026.
Pengaturan Tender Proyek di Dinas PUPRPKP
Proyek Infrastruktur Senilai Rp 91 Miliar
Menurut KPK, proyek yang menjadi objek perkara berada di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Total anggaran dari berbagai proyek tersebut mencapai sekitar Rp 91,13 miliar.
Dalam prosesnya, Fikri diduga mengadakan pertemuan dengan Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo, serta seorang orang kepercayaannya bernama B Daditama.
Pertemuan tersebut diduga membahas strategi pengaturan pemenang tender proyek sekaligus menentukan besaran fee yang harus disetorkan oleh para kontraktor.
Modus Penulisan Kode Inisial Kontraktor
Daftar Rekanan Ditandai dengan Huruf
Dalam praktiknya, KPK menemukan adanya metode khusus yang digunakan untuk menentukan pemenang proyek.
Fikri diduga menuliskan kode huruf berupa inisial kontraktor yang dipilih untuk mengerjakan paket proyek tertentu. Catatan tersebut dibuat dalam dokumen rekap pekerjaan fisik proyek.
Setelah itu, dokumen yang berisi kode tersebut dikirimkan kepada pihak tertentu melalui pesan aplikasi WhatsApp sebagai panduan pengaturan tender.
Cara ini diduga digunakan untuk memastikan kontraktor yang telah menyetor fee mendapatkan proyek yang diinginkan.
Dugaan Penyerahan Uang Secara Bertahap
Tiga Penyerahan Dana dari Kontraktor
KPK mengungkap adanya beberapa transaksi penyerahan uang kepada Bupati Rejang Lebong melalui perantara. Beberapa di antaranya adalah:
-
26 Februari 2026 – Edi Manggala dari CV Manggala Utama menyerahkan Rp 330 juta melalui Hary Eko Purnomo. Dana ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalur pedestrian, drainase, dan fasilitas olahraga dengan nilai sekitar Rp 9,8 miliar.
-
6 Maret 2026 – Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp 400 juta melalui seorang ASN di dinas terkait. Uang tersebut terkait proyek pembangunan jalan senilai Rp 3 miliar.
-
6 Maret 2026 – Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi memberikan Rp 250 juta melalui ASN lainnya. Dana itu terkait proyek penataan kawasan stadion sepak bola dengan nilai sekitar Rp 11 miliar.
Selain transaksi tersebut, KPK juga menemukan dugaan penerimaan dana tambahan sekitar Rp 775 juta.
Jika digabungkan, total uang yang diduga diterima mencapai sekitar Rp 1,7 miliar.
KPK Tetapkan Lima Orang sebagai Tersangka
Dua Pejabat Daerah dan Tiga Pihak Swasta
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
-
Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030
-
Hary Eko Purnomo – Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong
-
Irsyad Satria Budiman – pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
-
Edi Manggala – pihak swasta dari CV Manggala Utama
-
Youki Yusdiantoro – pihak swasta dari CV Alpagker Abadi
Fikri dan Hary dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
Sementara tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap dikenakan pasal dalam ketentuan pidana yang berkaitan dengan praktik korupsi.
KPK Duga Praktik Fee Proyek Terjadi Berulang
KPK menduga praktik permintaan fee proyek ini bukan hanya terjadi sekali, tetapi dilakukan berulang kali dalam berbagai proyek pemerintah daerah.
Lembaga antirasuah tersebut masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
