Memberarea.id – Keputusan aparat kepolisian di Lampung membebaskan seorang residivis kasus pencurian berinisial Badri alias Datuk (41) menuai kontroversi. Pembebasan tersebut dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah korban mencabut laporan.
Langkah ini mendapat perhatian luas karena dinilai menimbulkan kejanggalan serta berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Ketua Lampung Police Watch (LPW), MD Rizani, menilai penanganan perkara oleh Polsek Jati Agung tidak sekadar menuai polemik, tetapi juga mengindikasikan adanya kesalahan serius dalam prosedur hukum.
Kejanggalan dalam Proses Hukum
Kondisi Pelaku Dipertanyakan
Menurut Rizani, terdapat kontradiksi dalam proses penanganan kasus tersebut. Pelaku disebut sempat dalam kondisi sakit hingga belum dapat menjalani pemeriksaan resmi (BAP). Namun di sisi lain, proses restorative justice tetap dijalankan.
Ia menilai kondisi ini tidak logis karena seharusnya pemeriksaan awal menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Pentingnya Pemeriksaan Awal
Rizani menegaskan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan tahap krusial untuk mengungkap fakta, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku dalam kasus lain.
Status Residivis Jadi Sorotan
Bukan Pelaku Pertama Kali
Kasus ini semakin mendapat perhatian karena pelaku diketahui merupakan residivis pencurian dengan pemberatan. Ia tercatat pernah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi dan telah menjalani hukuman sebelumnya.
Dinilai Tak Layak Dapat RJ
LPW menilai pendekatan restorative justice tidak tepat diterapkan pada pelaku berulang, mengingat dampaknya terhadap keamanan masyarakat cukup besar.
Selain itu, keputusan korban mencabut laporan juga dipertanyakan, apakah dilakukan secara murni atau ada faktor lain yang memengaruhi.
Desakan Pengawasan Internal
Minta Propam Turun Tangan
Atas berbagai kejanggalan tersebut, LPW mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan terhadap penanganan kasus ini.
Langkah tersebut dianggap penting guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Penyelidikan Sudah Berjalan
Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Didik Priyo Sambodo, menyatakan pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Kronologi Singkat Kejadian
Diamankan Warga
Peristiwa ini bermula ketika pelaku tertangkap warga saat diduga mencuri di sebuah warung di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, pada pertengahan Maret 2026. Pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum diamankan oleh polisi.
Berujung Pembebasan
Alih-alih diproses hingga pengadilan, pelaku justru dibebaskan setelah korban mencabut laporan melalui mediasi.
Klarifikasi dari Kepolisian
Bantah Isu Pungutan
Kapolsek Jati Agung, Iptu Riski Aulia, membantah adanya praktik pungutan atau tebusan dalam proses pembebasan pelaku. Ia menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak secara kekeluargaan.
Sesuai Prosedur
Menurutnya, seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa adanya unsur paksaan.
