Memberarea.id – Habib Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Metro Tangerang, Banten, pada Rabu (4/2/2026). Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang saat acara ceramah di kawasan Cipondoh pada September 2025 lalu.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Laksono, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut yang direncanakan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut Prapto, ini merupakan pemanggilan pertama Bahar bin Smith setelah status tersangka resmi ditetapkan penyidik.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Bahar memastikan kliennya akan bersikap kooperatif menghadapi proses hukum.
“Kami akan hadir memenuhi panggilan. Dari awal memang berkomitmen mengikuti prosedur,” ujar pengacara Bahar, M Ichwan Tuankotta.
Status Tersangka Resmi Ditetapkan Usai Gelar Perkara
Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Januari 2026. Status tersebut diberikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Dalam kasus ini, Bahar dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Dugaan Keterlibatan Bahar Terungkap dari Keterangan Saksi
Total Empat Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka lebih dulu. Namun, hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan korban mengungkap dugaan peran Bahar dalam insiden tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa keterangan para tersangka awal mengarah pada keterlibatan langsung Bahar bin Smith.
Penyidik kemudian menambah satu tersangka, sehingga total ada empat orang yang kini diproses hukum. Tiga tersangka lainnya disebut berada di sekitar Bahar saat peristiwa terjadi.
Kuasa Hukum Klaim Temukan Indikasi Penolakan Pengajian
Korban Diduga Terhubung dengan Grup Internal Ormas
Pihak kuasa hukum Bahar juga mengungkap temuan baru dari korban berinisial R. Menurut Ichwan Tuankotta, terdapat surat penolakan kegiatan pengajian yang dibuat beberapa hari sebelum acara berlangsung di Cipondoh.
Selain itu, hasil pemeriksaan ponsel korban disebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan tergabung dalam grup WhatsApp internal salah satu organisasi masyarakat.
Temuan ini, menurut tim kuasa hukum, memperkuat dugaan bahwa korban datang ke lokasi pengajian dengan tujuan menyampaikan penolakan terhadap kegiatan tersebut.










