Memberarea.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus peredaran etomidate di wilayah Riau. Dalam operasi yang dilakukan pada pertengahan April 2026, petugas mengamankan seorang pria berinisial H alias A di area parkir hotel di Pekanbaru.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi terkait dugaan transaksi ilegal catridge etomidate.
Barang Bukti Disimpan di Kamar Hotel
Ditemukan Puluhan Catridge Etomidate
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut disimpan di salah satu kamar hotel. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan catridge etomidate merek tertentu yang disimpan dalam kantong plastik.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 43 catridge yang diduga siap diedarkan.
Pengakuan Transaksi Berulang
Dari hasil pemeriksaan, H mengaku telah melakukan transaksi jual beli etomidate beberapa kali sejak Maret 2026. Ia juga menyebut bahwa sebagian barang telah terjual kepada pihak lain dengan nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah.
Jaringan Peredaran Mulai Dikembangkan
Libatkan Beberapa Pihak
Dalam pengakuannya, tersangka tidak hanya bertransaksi dengan satu orang. Ia juga mengenalkan produk tersebut kepada pihak lain, termasuk seorang perempuan berinisial T.
Selain itu, transaksi disebut pernah dilakukan di lokasi berbeda, termasuk di sebuah bengkel di Pekanbaru.
Dalih Konsumsi Pribadi
Tersangka berdalih bahwa etomidate yang dimilikinya digunakan untuk konsumsi pribadi bersama rekan-rekannya. Meski demikian, pihak kepolisian tetap mendalami dugaan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Polisi Lakukan Pengembangan Kasus
Pemeriksaan Laboratorium
Bareskrim Polri akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan guna memastikan kandungan zat tersebut.
Penelusuran Jaringan Lebih Luas
Selain itu, aparat juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran etomidate di wilayah Riau.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran zat berbahaya yang berpotensi disalahgunakan.










