Memberarea.id – Seorang perwira kepolisian di Bulukumba, Sulawesi Selatan, berinisial AKP ARM yang menjabat sebagai Kasat Binmas Polres Bulukumba, diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang warga berinisial K (55). Insiden tersebut disebut terjadi di Polsek Kajang pada Kamis malam, 26 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WITA.
Kasus ini kini tengah diproses oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba. Pihak Propam menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Kasi Propam Polres Bulukumba, Iptu Andi Panangrangi, menyampaikan bahwa laporan dari pihak korban telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan awal, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor.
Komitmen Penegakan Disiplin Internal
Proses Pemeriksaan Berjalan
Propam memastikan akan segera memanggil AKP ARM guna dimintai klarifikasi terkait dugaan penganiayaan tersebut. Jika nantinya terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas, baik berupa hukuman disiplin internal maupun proses hukum pidana.
Pihak kepolisian menekankan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Tidak Ada Toleransi Pelanggaran
Iptu Andi menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang melakukan pelanggaran, terlebih jika tindakan tersebut mengarah pada tindak pidana yang merugikan masyarakat.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Bermula dari Laporan Keluarga
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini berawal saat AKP ARM menerima kabar dari keluarganya mengenai rumah orang tuanya di Kecamatan Kajang yang diduga menjadi sasaran pelemparan batu. Orang tuanya yang telah lanjut usia disebut dalam kondisi sakit, sehingga kejadian tersebut menimbulkan kekhawatiran.
Saat tiba di lokasi, ia mendapati kondisi rumah dalam keadaan rusak, dengan batu berserakan dan sejumlah perabotan mengalami kerusakan.
Emosi Memicu Tindakan
Dalam situasi emosional, AKP ARM kemudian menuju Polsek Kajang setelah mengetahui bahwa orang yang diduga terlibat berada di sana. Di kantor polisi tersebut, ia diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh anak korban berinisial DS (27) ke Propam Polres Bulukumba pada Jumat, 27 Maret 2026, dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan awal.
Pengakuan dan Penyesalan Terduga
AKP ARM disebut telah mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara spontan karena terbawa emosi. Ia juga mengaku khawatir terhadap keselamatan orang tuanya setelah insiden pelemparan tersebut.
Selain itu, ia menyebut belum mengetahui secara pasti akar permasalahan yang memicu kejadian awal. Setelah peristiwa berlangsung, baru diketahui adanya perselisihan antara korban dengan pihak lain yang diduga berkaitan dengan aksi perusakan rumah tersebut.
Upaya Penyelesaian Kekeluargaan
Usai kejadian, AKP ARM dikabarkan telah menyampaikan penyesalan dan mencoba menyelesaikan persoalan dengan pendekatan kekeluargaan bersama pihak korban.
Propam Pastikan Kasus Diusut Tuntas
Propam Polres Bulukumba menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga selesai. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.










