Memberarea.id – Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia terhadap seorang pelajar SMA di Aceh Barat memicu keprihatinan luas. Korban diketahui bernama M Ali Akbar, warga Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, yang mengalami luka dan lebam di sejumlah bagian tubuhnya usai diduga dikeroyok lebih dari satu orang.
Peristiwa ini viral di media sosial setelah foto kondisi korban tersebar dan menuai reaksi keras dari masyarakat serta kalangan pemerhati hukum.
Korban Alami Luka Diduga Akibat Benda Tumpul
Insiden tersebut disebut terjadi pada Jumat pagi, 20 Februari 2026. Berdasarkan dokumentasi yang beredar, terlihat bekas lebam cukup parah di tubuh korban, terutama di bagian punggung.
Dugaan Kekerasan Dilakukan Bersama-sama
Praktisi hukum Aceh, Rahmat Hidayat, menilai dari bukti visual yang ada, kekerasan yang dialami korban bukan tergolong ringan. Ia menduga pemukulan dilakukan menggunakan benda tumpul dan melibatkan lebih dari satu pelaku secara bersamaan.
Menurutnya, kondisi korban mengarah pada dugaan penganiayaan berat yang tidak bisa dianggap sepele.
Desakan Proses Hukum terhadap Oknum TNI
Rahmat Hidayat mendesak agar Detasemen Polisi Militer IM/2 Meulaboh segera bertindak dan memproses hukum dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut hingga ke pengadilan militer.
Ancaman Hukuman Berdasarkan KUHP Baru
Ia menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Beberapa ancaman pidana yang dapat dikenakan antara lain:
-
Pidana penjara hingga 5 tahun jika terbukti melakukan pengeroyokan
-
Pidana hingga 7 tahun apabila korban mengalami luka
-
Pidana maksimal 9 tahun jika mengakibatkan luka berat
-
Pidana tambahan berupa ganti rugi kepada korban sesuai ketentuan hukum
Rahmat menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.
Penegakan Hukum Dinilai Penting Jaga Wibawa TNI
Rahmat juga mengingatkan bahwa kasus ini merupakan delik umum, sehingga aparat polisi militer tetap berkewajiban bertindak meski tanpa adanya laporan resmi dari korban atau keluarga.
Larangan Main Hakim Sendiri di Lapangan
Ia menilai, anggota TNI harus dibina dan diarahkan untuk selalu bertindak sesuai koridor hukum. Jika menemukan dugaan tindak pidana di masyarakat, langkah yang benar adalah melaporkan kepada aparat penegak hukum, bukan melakukan kekerasan secara langsung.
Menurutnya, pembiaran terhadap kasus seperti ini justru berpotensi mencederai wibawa institusi dan melemahkan penghormatan terhadap hukum serta HAM.










