Memberarea.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, menyatakan kesiapannya menerima hukuman mati terkait perkara korupsi yang menjerat dirinya. Pernyataan itu ia sampaikan menjelang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Noel menegaskan bahwa sikap tersebut sejalan dengan komitmennya selama ini yang mendukung hukuman berat bagi pelaku korupsi.
“Kalau saya, harapan saya satu, hukum mati saya. Karena saya konsisten dengan isu ini,” ujar Noel kepada awak media.
Noel Kritik KPK dan Tuduh Ada Upaya Pembingkaian
Sebelum memasuki ruang sidang, Noel melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menuding lembaga antirasuah itu melakukan “operasi tipu-tipu” dan membangun narasi yang menurutnya tidak sesuai fakta.
Noel mengklaim awalnya hanya diminta datang ke kantor KPK untuk klarifikasi. Namun, ia mengaku justru langsung ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya.
Bantah Tuduhan Kepemilikan Puluhan Mobil dan Dana Ratusan Miliar
Ia juga membantah tudingan memiliki puluhan kendaraan hasil pemerasan serta aliran dana ratusan miliar rupiah.
Menurut Noel, tuduhan tersebut merupakan hasil framing. Ia mempertanyakan dasar klaim bahwa dirinya memiliki 32 mobil maupun menerima uang hingga Rp 201 miliar.
Noel bahkan menuding KPK telah berpolitik dan mempertanyakan apakah lembaga tersebut masih berfungsi sebagai aparat penegak hukum atau justru mencari perhatian publik.
“Mereka membohongi rakyat dan presiden. Pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau pembuat konten?” katanya.
Noel Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum
Meski melontarkan kritik tajam, Noel menegaskan dirinya siap menjalani proses hukum. Ia menyebut jika tidak dijatuhi hukuman mati, maka ia berharap vonis seringan-ringannya.
Ia juga menyatakan tetap optimistis menghadapi perkara ini.
“Saya petarung. Walaupun sekarang seperti singa sirkus, dikurung, suatu saat saya akan bangkit lagi,” ucap Noel.
Dakwaan Pemerasan Sertifikasi K3
Sebagai informasi, Noel ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK. Saat ini, ia tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa Sebut Noel Minta Jatah Rp 3 Miliar
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Noel terlibat praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bersama sejumlah aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan.
Jaksa mengungkapkan Noel meminta bagian sebesar Rp 3 miliar. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama beberapa terdakwa lain, termasuk Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.
Total Uang Pemerasan Capai Rp 6,5 Miliar
Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi K3 menyerahkan uang dengan total mencapai sekitar Rp 6,5 miliar. Praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan bawahannya di Kemnaker.










