
Memberarea.id – Peristiwa kekerasan dalam keluarga terjadi di Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, Tuban. Seorang pemuda berinisial FF (22) diamankan aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap ayah dan adiknya sendiri.
Aksi tersebut dipicu oleh permintaan uang sebesar Rp20 ribu yang tidak dipenuhi oleh sang ayah.

Kronologi Kejadian Penganiayaan
Insiden bermula saat pelaku meminta uang kepada ayahnya, namun permintaan tersebut ditolak. Hal itu memicu emosi pelaku hingga berujung tindakan kekerasan.
Adik Jadi Korban Saat Melerai
Saat kejadian berlangsung, adik pelaku yang masih berusia 13 tahun mencoba menghentikan pertikaian. Namun, ia justru ikut menjadi korban setelah pelaku menggigit tangannya.
Tidak hanya itu, pelaku juga menyerang ayahnya dengan tindakan kasar hingga menyebabkan luka serius.
Pelaku Sempat Kabur dan Berniat Melarikan Diri
Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dari rumah dengan membawa sepeda motor miliknya.
Diamankan Saat Berada di Warung
Petugas kepolisian akhirnya berhasil menemukan pelaku di sebuah warung kopi. Saat diamankan, pelaku diketahui tengah menunggu calon pembeli motornya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berencana menjual kendaraan tersebut untuk mendapatkan uang sebagai bekal melarikan diri ke luar kota.
Motif Dipicu Emosi yang Menumpuk
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi kekerasan tersebut tidak hanya dipicu oleh permintaan uang semata. Pelaku disebut menyimpan kekecewaan karena keinginannya sebelumnya, termasuk permintaan kendaraan, juga tidak dipenuhi oleh orang tuanya.
Terancam Hukuman Penjara
Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Imbauan untuk Menghindari Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk mengendalikan emosi dan menyelesaikan konflik keluarga dengan cara yang lebih bijak.
Pendekatan komunikasi yang baik diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang merugikan semua pihak.








