MemberArea.id – Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti pengajuan permohonan restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Permohonan tersebut diajukan oleh dua tersangka dalam kasus ini, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melalui kuasa hukum masing-masing.
Surat Permohonan RJ Telah Diterima Penyidik
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima secara resmi surat permohonan restorative justice dari pihak terlapor.
“Permohonan restorative justice telah disampaikan kepada penyidik melalui surat pada Rabu, 14 Januari 2026,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, penyidik akan mempelajari permohonan tersebut dan menanganinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses RJ akan dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk kepentingan hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Penyidik Akan Kajian Sesuai Aturan Perundang-undangan
Keputusan RJ Sepenuhnya Wewenang Penyidik
Budi menegaskan bahwa keputusan menerima atau menolak permohonan restorative justice berada sepenuhnya di tangan penyidik. Polda Metro Jaya akan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya singkat.
Jokowi Benarkan Pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Sebelumnya, Presiden Jokowi membenarkan bahwa dirinya sempat bertemu langsung dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026). Pertemuan tersebut disebut sebagai ajang silaturahmi.
“Beliau hadir untuk bersilaturahmi. Saya menghargai niat baik itu,” ujar Jokowi saat ditemui awak media pada Rabu (14/1).
Dalam pertemuan tersebut, Eggi dan Damai datang didampingi penasihat hukum mereka. Jokowi menegaskan bahwa dirinya selalu membuka ruang dialog dan menghormati itikad baik siapa pun yang datang bersilaturahmi.
Peluang Penyelesaian Damai Masih Terbuka
Jokowi Serahkan Sepenuhnya ke Aparat Penegak Hukum
Jokowi juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
“Semoga pertemuan silaturahmi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik,” kata Jokowi.
Ketika ditanya mengenai adanya permintaan maaf dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Jokowi memilih tidak menanggapinya secara rinci. Ia menilai esensi dari pertemuan tersebut adalah niat baik untuk menjalin komunikasi dan menjaga hubungan yang lebih baik.
Kasus dugaan ijazah palsu ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nama Presiden ke-7 RI. Hingga kini, Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum sambil mengkaji peluang penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif.










