Memberarea.id – Ketua Badan Anggaran DPR RI yang juga anggota Komisi XI DPR, Said Abdullah, memberikan apresiasi atas keputusan mundur sejumlah pimpinan lembaga pasar modal, termasuk Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi, serta Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman.
Menurut Said, langkah tersebut mencerminkan sikap tanggung jawab moral yang patut dijadikan teladan, terutama di tengah upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap pasar saham nasional.
Said Abdullah: Pengunduran Diri Tunjukkan Integritas
Dinilai Langka, Tapi Penting untuk Kepercayaan Investor
Said menilai keputusan para pejabat tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban etik yang jarang ditemui, namun sangat dibutuhkan dalam dunia tata kelola lembaga keuangan.
“Ini contoh sikap bertanggung jawab secara etik. Keteladanan seperti ini justru masih langka di negeri kita,” ujar Said dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, langkah tersebut menjadi sinyal positif bagi investor bahwa regulator dan pengelola pasar modal masih menjunjung tinggi integritas.
Ketua DPP PDI Perjuangan Jawa Timur itu juga menilai pengunduran diri ini dapat membantu memulihkan kepercayaan pelaku pasar terhadap Bursa Efek Indonesia.
Komisi XI Dorong OJK Lakukan Reformasi Kebijakan Free Float
Tidak Cukup Hanya Mundur, Regulasi Harus Dibangun Ulang
Meski mengapresiasi langkah mundur para pimpinan, Said menegaskan bahwa perubahan struktural tetap diperlukan. Ia meminta OJK segera melakukan pembenahan kebijakan, khususnya terkait aturan free float saham.
“OJK sebagai regulator harus berbenah. Salah satu yang mendesak adalah perbaikan kebijakan free float,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR RI bersama OJK dan BEI sebenarnya telah menggelar rapat kerja pada 3 Desember 2025 dan menyepakati sejumlah poin perbaikan.
Kesepakatan tersebut mencakup upaya meningkatkan likuiditas pasar, meminimalkan potensi manipulasi harga, memperkuat transparansi, serta menumbuhkan kembali kepercayaan investor.
Usulan Perubahan Free Float Saham
Minimal 10–15 Persen untuk Pencatatan Berkelanjutan
Said menjelaskan, kebijakan free float ke depan harus diterapkan secara bertahap dan terukur, dengan mempertimbangkan karakteristik emiten serta kapitalisasi pasar.
Beberapa poin yang didorong Komisi XI antara lain:
-
Saat IPO, perhitungan free float hanya berasal dari saham yang benar-benar dilepas ke publik
-
Emiten wajib menjaga batas minimal free float selama satu tahun pertama
-
Ketentuan free float untuk pencatatan berkelanjutan dinaikkan dari 7,5 persen menjadi minimal 10–15 persen, menyesuaikan nilai kapitalisasi pasar
-
Penguatan basis investor domestik melalui insentif dan pengawasan yang lebih efektif
Selain itu, Said menekankan pentingnya menjaga kepentingan strategis nasional serta stabilitas sistem keuangan dalam setiap perubahan kebijakan.
“Poin-poin inilah yang akan menjadi fokus pengawasan kami selama proses pembenahan aturan free float berlangsung,” ujarnya.
DPR Akan Bahas Pengisian Jabatan Pimpinan OJK
Ke depan, Komisi XI DPR RI juga akan membahas mekanisme pengisian jabatan yang ditinggalkan Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Langkah ini dinilai penting agar roda pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan optimal di tengah proses reformasi pasar modal.










