Memberarea.id – Proses praperadilan yang berkaitan dengan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki tahap penentuan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan atas permohonan yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) pada Selasa, 2 Juni 2026.
Agenda putusan tersebut menjadi tahap akhir dari rangkaian sidang praperadilan yang telah berlangsung dalam beberapa pekan terakhir.
Sidang Sebelumnya Diisi Penyampaian Kesimpulan Para Pihak
Pada persidangan sebelumnya, baik pihak pemohon maupun termohon telah menyerahkan kesimpulan masing-masing kepada majelis hakim.
Pihak pemohon diwakili oleh TAUD yang bertindak atas nama Andrie Yunus, sedangkan pihak termohon adalah Polda Metro Jaya sebagai institusi yang menangani penyelidikan kasus tersebut.
TAUD Soroti Tidak Dihadirkannya Seluruh Bukti dalam Persidangan
Dalam kesimpulan yang disampaikan, TAUD menyoroti sejumlah alat bukti yang menurut mereka tidak sepenuhnya dihadirkan selama proses praperadilan berlangsung.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tidak ditampilkannya rekaman CCTV yang sebelumnya disebut pernah diperlihatkan dalam konferensi pers oleh pihak kepolisian.
Pemohon Nilai Ada Perbedaan Bukti yang Ditampilkan
Tim kuasa hukum menilai terdapat perbedaan antara bukti yang dipublikasikan kepada publik dengan bukti yang kemudian diajukan dalam sidang praperadilan.
Menurut mereka, kondisi tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara.
Permohonan Praperadilan Minta Pelimpahan Perkara ke POM TNI Dinyatakan Tidak Sah
Melalui permohonan yang diajukan, TAUD meminta majelis hakim menyatakan bahwa pelimpahan penanganan perkara penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus kepada Polisi Militer TNI tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, proses penanganan perkara berpotensi kembali dilakukan melalui mekanisme peradilan umum.
Polisi Diminta Melanjutkan Penyidikan
Selain itu, pemohon juga berharap penyidik kepolisian dapat melanjutkan proses penyelidikan hingga menetapkan dan mengumumkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan.
Putusan hakim dalam praperadilan ini akan menjadi salah satu penentu arah penanganan perkara ke depan.
Pengadilan Militer Lanjutkan Sidang Pokok Perkara
Di sisi lain, proses persidangan pokok perkara terkait penyerangan terhadap Andrie Yunus tetap berlanjut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Pada agenda sidang terbaru, majelis hakim dijadwalkan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa atau saksi yang meringankan (a de charge).
Ahli Hukum Pidana Akan Berikan Keterangan
Keterangan ahli dari pihak terdakwa diharapkan dapat memberikan pandangan hukum terkait unsur-unsur yang didakwakan dalam perkara tersebut.
Persidangan ini menjadi bagian dari proses pembuktian yang tengah berlangsung sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dokter RSCM Sebelumnya Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli
Pada sidang sebelumnya, oditur militer telah menghadirkan sejumlah ahli medis yang terlibat langsung dalam penanganan korban.
Dua dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) memberikan keterangan mengenai kondisi dan penanganan medis yang dijalani Andrie Yunus setelah peristiwa penyiraman air keras.
Hakim Dalami Tingkat Keparahan Luka Korban
Majelis hakim memberi perhatian khusus terhadap dampak luka yang dialami korban. Keterangan para ahli dibutuhkan untuk menilai apakah cedera yang dialami termasuk kategori luka berat, permanen, atau membutuhkan masa pemulihan jangka panjang.
Penilaian tersebut dinilai penting dalam proses pembuktian perkara yang sedang berjalan.
Empat Prajurit BAIS TNI Menjadi Terdakwa
Dalam kasus ini, terdapat empat anggota TNI dari lingkungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang duduk sebagai terdakwa.
Mereka terdiri dari personel dengan pangkat dan jabatan berbeda yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa penyerangan terhadap Andrie Yunus.
Kasus Terus Menjadi Sorotan Publik
Perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mendapat perhatian luas dari masyarakat sipil, aktivis hak asasi manusia, serta berbagai organisasi yang mengawal proses penegakan hukum.
Putusan praperadilan yang dibacakan hari ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkembangan penting dalam perjalanan kasus tersebut.










