BeritaNasional

Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Terus Berkembang, Jumlah Tersangka Bertambah Menjadi Lima Orang

18
Sumber foto : Liputan6.com
Sumber foto : Liputan6.com

Memberarea.id – Penyidikan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih terus berlanjut. Setelah sebelumnya menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, Kejaksaan Agung kembali menambah daftar pihak yang diduga terlibat.

Terbaru, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka. Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini kini mencapai lima orang.

Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring proses penyidikan yang masih berlangsung dan pengumpulan alat bukti tambahan.

Komisaris Perusahaan Diduga Terlibat dalam Pengadaan Motor Listrik

Berawal dari Komunikasi Terkait Proyek MBG

Menurut hasil penyelidikan, Andri Mulyono diduga memiliki peran dalam proses pengadaan sepeda motor listrik yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional Program Makan Bergizi Gratis.

Kasus ini bermula ketika Andri yang merupakan komisaris sekaligus pengendali perusahaan bertemu dengan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN pada awal 2025. Dalam pertemuan tersebut, Andri memperkenalkan profil perusahaan dengan tujuan memperoleh proyek di lingkungan BGN.

Tak lama kemudian, ia disebut aktif menjalin komunikasi dengan pejabat terkait untuk membahas rencana pengadaan motor listrik, meskipun proses pengadaan resmi belum dimulai.

Perusahaan Diduga Belum Memenuhi Persyaratan

Penyidik menemukan bahwa perusahaan yang dipimpin Andri diduga belum memenuhi sejumlah syarat penting sebagai penyedia barang, termasuk terkait jaringan dealer dan fasilitas layanan purna jual.

Meski demikian, perusahaan tersebut tetap disebut berupaya memenangkan proyek pengadaan yang nilainya cukup besar melalui komunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Dugaan Mark Up Harga dalam Pengadaan Motor Listrik

Harga Unit Diduga Dinaikkan Mendekati Pagu Anggaran

Dalam penyidikan yang sedang berjalan, Kejaksaan Agung juga menemukan indikasi penggelembungan harga pada proyek pengadaan motor listrik.

Penyidik menduga harga setiap unit kendaraan dinaikkan agar mendekati batas maksimal anggaran yang telah disiapkan pemerintah. Praktik tersebut diduga telah dirancang sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Selain itu, terdapat dugaan manipulasi dokumen serah terima pekerjaan yang menjadi dasar pencairan pembayaran proyek secara penuh.

Pembayaran Diduga Dicairkan Berdasarkan Dokumen Bermasalah

Penyidik menilai pembayaran proyek dilakukan meskipun spesifikasi dan harga barang yang disediakan tidak sesuai dengan kebutuhan serta standar yang ditetapkan.

Atas dugaan keterlibatan tersebut, Andri Mulyono dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana yang sedang didalami penyidik Kejaksaan Agung.

Sebelumnya Kejagung Tetapkan AYS sebagai Tersangka

Diduga Terlibat Pengaturan Mitra SPPG

Sebelum penetapan Andri, penyidik lebih dulu menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka. Ia diduga memiliki peran dalam pengaturan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program MBG.

Menurut penyidik, AYS diduga memperoleh akses khusus untuk mengetahui titik-titik dapur yang belum terisi dan melakukan pengaturan terhadap calon mitra yang mendaftar dalam sistem.

Selain itu, penyidik menduga adanya aliran dana yang diberikan kepada salah satu petinggi BGN terkait proses tersebut.

Daftar Lima Tersangka dalam Kasus MBG

Mantan Pimpinan BGN Masuk dalam Daftar Tersangka

Hingga saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis, yaitu:

  • Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN
  • Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN
  • Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN
  • Asep Yusuf Somantri (AYS)
  • Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal

Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada lima nama tersebut dan masih terus berkembang.

Kejagung Ungkap Dua Klaster Dugaan Korupsi MBG

Jual Beli Titik SPPG dan Pengadaan Barang Jadi Fokus Penyidikan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dugaan korupsi dalam Program MBG terbagi ke dalam dua kelompok utama.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan jual beli titik SPPG yang digunakan untuk menjalankan program. Sementara klaster kedua menyangkut pengadaan barang dan jasa yang diduga sarat penyimpangan.

Selain proyek motor listrik, penyidik juga mendalami berbagai pengadaan lain yang diduga mengalami mark up anggaran, termasuk pengadaan sepatu, tablet, dan televisi berukuran besar.

Potensi Tersangka Baru Masih Terbuka

Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan saksi, analisis dokumen, dan penelusuran aliran dana, peluang munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis masih terbuka lebar.

Exit mobile version