Memberarea.id – Kejaksaan Agung kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan satu tersangka baru berinisial AYS. Penetapan tersebut menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan program yang berlangsung pada periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nadhi, mengungkapkan bahwa AYS merupakan pihak swasta yang diduga memiliki peran penting dalam proses pengaturan mitra program MBG.
AYS Diduga Berperan Mengatur Mitra Program MBG
Diberi Akses untuk Mengetahui Titik Dapur yang Kosong
Menurut hasil penyidikan, AYS disebut mendapat tugas dari tersangka sebelumnya, Sony Sonjaya, untuk mencari dan mengelola calon mitra yang akan terlibat dalam pelaksanaan program MBG.
Dalam proses tersebut, AYS diduga memperoleh akses terhadap informasi terkait titik-titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong. Informasi tersebut kemudian digunakan untuk mengatur penempatan dan proses pendaftaran calon mitra.
Penyidik menduga adanya intervensi terhadap proses verifikasi sehingga sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah memenuhi syarat dan disetujui justru dibatalkan status pendaftarannya.
Diduga Memfasilitasi Pendaftaran Setelah Portal Ditutup
Pengaturan SPPG Diduga Disertai Pemberian Uang
Selain mengatur calon mitra, AYS juga diduga memfasilitasi pendaftaran sejumlah SPPG baru meskipun masa pendaftaran melalui portal resmi telah berakhir.
Penyidik menemukan indikasi bahwa setelah melakukan pengaturan terhadap titik-titik layanan tersebut, AYS diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya. Dugaan aliran dana tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka Ditahan Selama 20 Hari
Penahanan Dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, AYS langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Kejaksaan Agung menempatkan tersangka di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses pemeriksaan dan pengembangan perkara.
Sebelumnya Tiga Mantan Pimpinan BGN Sudah Lebih Dulu Jadi Tersangka
Dadan Hindayana hingga Sony Sonjaya Terjerat Kasus yang Sama
Sebelum menetapkan AYS, penyidik telah lebih dahulu menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Ketiganya adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup untuk mendukung dugaan keterlibatan mereka dalam pengelolaan program MBG.
Dadan Hindayana Telah Lebih Dulu Ditahan
Diduga Terlibat dalam Tata Kelola SPPG
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Proses hukum terhadap Dadan berlangsung tidak lama setelah dirinya kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji bersama keluarga.
Kasus MBG Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi perhatian luas karena program tersebut merupakan salah satu agenda strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Dengan bertambahnya tersangka baru, penyidik membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan tersebut.
