Memberarea.id – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menanggapi usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT. Menurutnya, gagasan tersebut layak untuk dibahas lebih lanjut melalui proses diskusi yang komprehensif.
Ia menilai isu tersebut merupakan persoalan yang sedang berkembang di tengah masyarakat sehingga membutuhkan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak sebelum masuk ke tahapan pembentukan regulasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Saifullah Yusuf usai menghadiri pembukaan seminar nasional di Universitas Nasional, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026).
Pemerintah Dorong Dialog Terbuka Sebelum Penyusunan Regulasi
Pembahasan Harus Libatkan Berbagai Perspektif
Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa proses pembentukan sebuah undang-undang harus diawali dengan kajian yang matang. Menurutnya, pembahasan perlu mempertimbangkan berbagai sudut pandang, termasuk aspek sosial, hukum, dan nilai-nilai keagamaan.
Dengan pendekatan tersebut, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab dinamika yang berkembang di masyarakat secara lebih menyeluruh.
Proses Legislasi Memerlukan Tahapan yang Panjang
Pemerintah juga menilai pembentukan undang-undang tidak dapat dilakukan secara instan. Setiap usulan harus melalui mekanisme yang telah diatur, mulai dari penyusunan kajian akademik, pembahasan publik, hingga proses legislasi di DPR.
Karena itu, ruang dialog dan diskusi dinilai menjadi langkah awal yang penting sebelum sebuah rancangan undang-undang dibahas secara resmi.
MUI Siapkan Naskah Akademik dan Draf RUU
Regulasi Diusulkan Masuk Program Legislasi Nasional
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mengungkapkan tengah menyusun naskah akademik beserta draf RUU Pidana LGBT. Dokumen tersebut direncanakan akan diajukan agar dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Penyusunan rancangan tersebut masih berada pada tahap pembahasan internal sebelum nantinya disampaikan kepada lembaga legislatif.
MUI Nilai Pendekatan Moral Belum Cukup
Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa inisiatif penyusunan regulasi muncul karena pendekatan berupa imbauan moral dan edukasi sosial dinilai belum memberikan hasil yang optimal.
Menurut MUI, keberadaan aturan hukum yang lebih spesifik dianggap dapat memberikan kepastian hukum terkait persoalan tersebut apabila nantinya disetujui melalui mekanisme pembentukan undang-undang.
Pembahasan RUU Masih Berada pada Tahap Awal
Saat ini, usulan RUU Pidana LGBT masih berada pada tahap penyusunan dan pengkajian di lingkungan MUI. Jika nantinya diajukan ke DPR, rancangan tersebut tetap harus melalui seluruh tahapan legislasi yang berlaku, termasuk pembahasan bersama pemerintah serta penyerapan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sebelum dapat diputuskan menjadi undang-undang.
