Memberarea.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Jumat (26/6/2026).
Keempat tersangka masing-masing berinisial MA, ARF, NB, dan DSD. Mereka diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum serta melakukan penyerangan terhadap aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan para tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal terkait perusakan serta kekerasan terhadap petugas. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Polisi Dalami Peran Media Sosial dalam Mobilisasi Massa
Tersangka Mengaku Mengetahui Aksi dari Instagram dan TikTok
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sebagian tersangka mengetahui informasi mengenai demonstrasi melalui media sosial.
MA mengaku datang ke lokasi setelah melihat ajakan yang diunggah melalui akun Instagram berinisial BA. Ajakan tersebut disebut mengundang masyarakat untuk datang ke lokasi aksi.
Sementara ARF juga memperoleh informasi dari akun yang sama. Saat berada di lokasi, ia diduga membunyikan knalpot sepeda motor untuk memancing situasi serta melempar batu ke arah petugas.
Adapun NB mengaku mengetahui aksi tersebut melalui siaran langsung di TikTok yang ditonton menggunakan telepon genggam milik temannya.
Sedangkan DSD diketahui telah mengikuti akun Instagram berinisial BA sejak terjadinya kerusuhan pada Agustus 2025. Ia memutuskan menghadiri aksi setelah melihat pamflet digital yang diunggah akun tersebut.
Polisi Selidiki Dugaan Adanya Pihak Penggerak Aksi
Empat Tersangka Bukan Mahasiswa, Berprofesi Sebagai Buruh dan Karyawan
Penyidik masih mendalami apakah keempat tersangka datang ke lokasi secara spontan atau terdapat pihak tertentu yang mengoordinasikan kehadiran mereka dalam demonstrasi tersebut.
Menurut kepolisian, penyelidikan terhadap perangkat komunikasi para tersangka masih berlangsung guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau kelompok yang berperan dalam pengorganisasian aksi.
Dari hasil identifikasi, keempat tersangka diketahui bukan berstatus mahasiswa. Mereka bekerja sebagai buruh dan karyawan serta berasal dari wilayah Surabaya dan Gresik.
Enam Orang Positif Gunakan Sabu Jalani Asesmen
Polisi Gandeng BNN Kota Surabaya dalam Penanganan Kasus Narkoba
Selain menangani kasus kericuhan demonstrasi, Polrestabes Surabaya juga menemukan enam orang yang hasil tes urinenya menunjukkan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Saat ini keenam orang tersebut menjalani proses asesmen bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya sebagai bagian dari penanganan perkara narkotika.
Di sisi lain, sebanyak 14 orang yang sebelumnya turut diamankan telah dipulangkan karena penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk menjerat mereka dengan pasal pidana. Meski demikian, proses penyelidikan masih terus berlangsung, termasuk analisis terhadap barang bukti digital yang telah diamankan guna mengungkap perkembangan lebih lanjut dalam kasus kericuhan di Gedung Grahadi.
