Memberarea.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kali ini, tim penyidik melakukan penggeledahan di sebuah kantor biro jasa keimigrasian yang beroperasi di Bali.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti tambahan yang diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan wewenang dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga asing.
Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Disita
Dalam penggeledahan yang berlangsung di wilayah Bali, penyidik mengamankan berbagai dokumen serta perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Barang-barang yang disita akan menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan guna mengungkap alur pengurusan izin tinggal yang diduga melibatkan praktik korupsi.
Bukti Akan Dianalisis untuk Memperkuat Penyidikan
KPK menjelaskan bahwa seluruh dokumen maupun data elektronik yang berhasil diamankan akan melalui proses pemeriksaan dan analisis lebih lanjut.
Penyidik akan menelusuri informasi yang tersimpan dalam barang bukti tersebut untuk memperkuat konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti yang sebelumnya telah diperoleh.
KPK Siapkan Pemeriksaan Saksi Tambahan
Selain mengumpulkan bukti fisik dan digital, KPK juga berencana memanggil sejumlah saksi guna mengonfirmasi berbagai temuan yang diperoleh selama proses penggeledahan.
Keterangan para saksi dinilai penting untuk menjelaskan keterlibatan pihak-pihak tertentu serta memperjelas mekanisme dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Pengembangan Kasus Terus Dilakukan
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan menjadi bagian dari pengembangan perkara yang saat ini masih terus berjalan. KPK memastikan seluruh informasi yang diperoleh akan ditelusuri secara menyeluruh sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berawal dari OTT yang Digelar Awal Juni 2026
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026. Operasi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri dari aparatur negara dan pihak swasta yang diduga memiliki peran dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Delapan Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Beberapa hari setelah OTT berlangsung, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait layanan izin tinggal WNA.
Kasus tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2026, saat pengelolaan urusan keimigrasian berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM sebelum kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dugaan Kerugian Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memperoleh keuntungan dalam jumlah sangat besar dari praktik yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir.
Nilai Dugaan Hasil Kejahatan Capai Rp145,5 Miliar
Penyidik menduga total keuntungan yang diperoleh dari praktik penyalahgunaan layanan izin tinggal warga asing mencapai sekitar Rp145,5 miliar.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang turut berperan dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.
