Memberarea.id – Sidang kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Mohammad Ilham Pradipta, memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Erasmus Wowo alias Eras dengan hukuman penjara selama 13 tahun.
Menurut jaksa, Erasmus dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan ikut berperan dalam tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Tuntutan Penjara Dikurangi Masa Penahanan
Terdakwa Diminta Tetap Menjalani Penahanan
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun kepada Erasmus dengan memperhitungkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sebelumnya.
Selain itu, jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga proses hukum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Minta Terdakwa Bayar Restitusi Rp100 Juta
Harta Dapat Disita Jika Tidak Memenuhi Kewajiban
Selain hukuman badan, Erasmus juga dituntut untuk memberikan restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp100 juta.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 30 hari setelah putusan inkrah, jaksa berwenang melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa. Harta yang disita kemudian dapat dilelang untuk memenuhi pembayaran restitusi kepada korban.
Jika hasil penyitaan tidak mencukupi atau pelaksanaan restitusi tidak dapat dilakukan, terdakwa dapat dikenakan pidana pengganti berupa hukuman penjara selama satu tahun.
Terdakwa Lain Dituntut Empat Tahun Penjara
Eka Wahyu Dinilai Membantu Terjadinya Tindak Pidana
Dalam perkara yang sama, terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah juga menghadapi tuntutan hukum dari jaksa. Eka dituntut menjalani hukuman penjara selama empat tahun karena dianggap memberikan bantuan yang mempermudah terjadinya tindak pidana.
Jaksa menilai peran Eka meliputi penyediaan kesempatan, sarana, maupun informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sebagaimana Erasmus, masa penahanan yang telah dijalani Eka juga diperhitungkan dalam tuntutan pidana yang diajukan oleh jaksa.
Restitusi Rp40,6 Juta untuk Terdakwa Kedua
Ancaman Pidana Tambahan Jika Tidak Membayar
Selain tuntutan penjara, Eka juga diwajibkan membayar restitusi kepada pihak korban sebesar Rp40,6 juta.
Apabila pembayaran tidak dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Jika nilai aset yang disita tidak mencukupi, sisa restitusi yang belum terpenuhi akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama enam bulan.
Proses Persidangan Masih Berlanjut
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank Masih Bergulir
Perkara penculikan dan pembunuhan yang menewaskan Mohammad Ilham Pradipta hingga kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta tuntutan dari jaksa sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap para terdakwa dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
